Dokumen Perjalanan 2 Visa
Visa adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perwakilan suatu negara di luar negeri berupa cap didalam paspor yang mengandung pengertian sebagai izin untuk mengadakan perjalanan memasuki negara yang menerbitkannya.
untuk dokumen perjalanan 1 Pasport silahkan kunjungi di http://belumadaniche.blogspot.com/2018/07/dokumen-perjalanan-1-paspor.html
Visa merupakan salah satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Macam-macam Visa
Visa Diplomatik
Visa Dinas
Visa Biasa
Jenis visa biasa, menurut maksud dan tujuan perjalanan :
Visa Transit
Visa Kunjungan Wisata
Visa Kunjungan Usaha
Visa Kunjungan Sosial Budaya
Visa Berdiam (tinggal) Sementara
Kebijaksanaan Bebas Visa
Yang dimaksudkan bebas visa dalam hal ini adalah karena adanya kesepakatan antara masing-masing negara tersebut .
Contoh :
Anggota Asean bisa bebas dari biaya, visa (jangka waktunya 2
minggu)
Untuk negara-negara yang termasuk BVW (Bebas Visa Wisata)
Pelabuhan yang merupakan pendaratan BVW :
1. Medan Polonia
2. Batam Hang Nadim
3. Riau Simpang Tiga
4. Jakarta Soekarno Hatta
5. Bali Ngurah Rai
6. Padang Tabing
7. Ambon Pattimura
8. Manado Sam Ratulangi
9. Surabaya Juanda
10. Yogyakarta Adi Sucipto
11. Biak Frans Kaisiefo dst.
Pelabuhan Laut antara lain :
1. Medan Belawan
2. Batam Batu Ampar
3. Jakarta Tanjung Periok
4. Bali Padang Bai
5. Semarang Tanjung Mas
6. Surabaya Tanjung Perak dst.
Prosedur memperoleh visa adalah :
Mengisi format permohonan di perwakilan negara yang dituju
Diteliti, keperluan/tujuan, identitas
Diijinkan/ditolak
Hal-hal yang belum tercantum didalam visa :
Nomor visa (berupa nomor urut dalam permohonan visa)
Nama pemegang visa
Nomor dan tanggal penguasaan Direktur Jenderal Imigrasi
Maksud dan Tujuan
Tanggal batas kedatangan di Indonesia
Bea-bea yang telah dipungut
![]() |
credit kaskus |
untuk dokumen perjalanan 1 Pasport silahkan kunjungi di http://belumadaniche.blogspot.com/2018/07/dokumen-perjalanan-1-paspor.html
Visa merupakan salah satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Macam-macam Visa
Visa Diplomatik
Visa Dinas
Visa Biasa
Jenis visa biasa, menurut maksud dan tujuan perjalanan :
Visa Transit
Visa Kunjungan Wisata
Visa Kunjungan Usaha
Visa Kunjungan Sosial Budaya
Visa Berdiam (tinggal) Sementara
Kebijaksanaan Bebas Visa
Yang dimaksudkan bebas visa dalam hal ini adalah karena adanya kesepakatan antara masing-masing negara tersebut .
Contoh :
Anggota Asean bisa bebas dari biaya, visa (jangka waktunya 2
minggu)
Untuk negara-negara yang termasuk BVW (Bebas Visa Wisata)
Pelabuhan yang merupakan pendaratan BVW :
1. Medan Polonia
2. Batam Hang Nadim
3. Riau Simpang Tiga
4. Jakarta Soekarno Hatta
5. Bali Ngurah Rai
6. Padang Tabing
7. Ambon Pattimura
8. Manado Sam Ratulangi
9. Surabaya Juanda
10. Yogyakarta Adi Sucipto
11. Biak Frans Kaisiefo dst.
Pelabuhan Laut antara lain :
1. Medan Belawan
2. Batam Batu Ampar
3. Jakarta Tanjung Periok
5. Semarang Tanjung Mas
6. Surabaya Tanjung Perak dst.
Prosedur memperoleh visa adalah :
Mengisi format permohonan di perwakilan negara yang dituju
Diteliti, keperluan/tujuan, identitas
Diijinkan/ditolak
Hal-hal yang belum tercantum didalam visa :
Nomor visa (berupa nomor urut dalam permohonan visa)
Nama pemegang visa
Nomor dan tanggal penguasaan Direktur Jenderal Imigrasi
Maksud dan Tujuan
Tanggal batas kedatangan di Indonesia
Bea-bea yang telah dipungut
0 Response to "Dokumen Perjalanan 2 Visa"
Post a Comment